pasang spanduk kena pajak
Tanya : Pajak Reklame
Tanya :
Ass kang dady
Boleh minta masukannya mengenai pajak Reklame.Beberapa hari yang lalu
saya menerima surat tentang hal tersebut dan diharuskan melapor dalam
waktu 3 x 24 jam untuk segera melapor dan melunasi pajak atas reklame
banner Outlet zhahra yang saya pasang persis diatas atap toko.Suami saya
pun langsung telpon dan datang kesana. Niat baik untuk segera melapor
dan berharap bahwa tarifnya tidak memberatkan akhirnya runtuh setelah
mendengar penjelasan staf dari kantor tsbt. Lumayan berat ternyata.
Apalagi diharuskan membayar tahunan untuk banner kami tsbt.Apakah ada
member sangkuiang yang bisa sharing tentang hal ini, dan mungkin saja
saat ini Pemda Jakarta sedang bergiat merapikan reklame-2 yang ada.Saya
berharap ada yang bisa sharing ya :-)Terima Kasih.
Salam,
Doris Nasution
Jawab :
Ass. Wr. Wb.Bu ella yth.,
memasang billboard atau banner di pagar depan, jalan raya, atau atap
bangunan memang terkena pajak reklame, karena termasuk kategori outdoor
advertising dan berada di ruang publik, kalau mau mengakali agar tetap
bisa memasang billboard atau banner yang bebas pajak reklame, lakukan
pemasangan di lokasi yang dikategorikan sebagai indoor advertising,
yaitu:1. Ruang tamu kita (front office desk/receiptionist) dan diseluruh
ruangan dalam bangunan2. Di pagar tembok rumah atau pintu masuk yang
berada di halaman kita, tapi jangan melewati batas ketinggian
tembok/atap.2 kategori ini tidak terkena pajak reklame, di kantor saya
juga kita memasang 2 billboard besar berukuran 1m x 1,5m di tembok
bangunan di depan pintu masuk kantor dengan ketinggian 1,5 - 2 meter
tidak terkena pajak reklame, tapi 1 sign board kecil yang berukuran 40cm
x 60 cm di tembok pagar kantor terkena pajak reklame karena sudah
berada di ruang publik. Coba pergunakan trik yang sama. Sekian sharing
dari saya, mengenai pembayaran pajak reklame ada beberapa kategori,
mulai yang temporer seperti spanduk hingga yang terkena pajak tahunan
seperti sign board, mungkin teman2 lain bisa sharing?Semoga membantu,
Wassalam,
ibu ella
Jawaban Dari Saya:
ibu ela
Kalau kita memasang iklan / shopsign / papan nama toko dan lain sebagainya di luar ruang atau di wilayah publik, kita memang diharuskan membayar pajak reklame. Saran saya sebaiknya memang segera diurus dengan baik supaya seumur hidup Anda tidak dikejar-kejar orang pemda.(Hal ini pernah terjadi juga pada saya sebelumnya). Namun Jangan percaya dulu dengan angka-angka uang yang harus dibayar kepada mereka. Cara menghitung biaya pajak reklame Out door / luar ruang dapat Ibu lihat di Blog saya di :http://purwanto89.blogspot.com
Pada blog tersebut saya memberikan contoh RUMUS hitungan untuk spanduk ukuran 1x4 meter dipasang selama 30 hari.
Pada kasus ibu yang perlu diubah adalah jumlah hari menjadi 365 (1tahun), ukuran shopsign / papan reklame, dan nilai NSR-nya yaitu sekitar Rp. 8.000,-
Pastikan bahwa setelah membayar Ibu mendapatkan kertas print out berlogo pemda DKI ukuran A4/kuarto yang kop suratnya bertuliskan "PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA - DINAS PENDAPATAN DAERAH" yang berisi tentang "SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH (SKPD)"
Pastikan juga nanti Ibu mendapat stiker yang harus ditempel pada daerah yang mudah terlihat di papan reklame Ibu.
Masalah pajak reklame ini memang lahan subur bagi orang pemda untuk mengutip uang dari kita tanpa disetorkan ke Pemerintah. Untuk "mengakalinya" bisa juga digunakan cara seperti Pak Deni. Jadi tak perlu bayar pajak reklame publik.
Demikian dari saya;
daddy palgunadi
Kalau kita memasang iklan / shopsign / papan nama toko dan lain sebagainya di luar ruang atau di wilayah publik, kita memang diharuskan membayar pajak reklame. Saran saya sebaiknya memang segera diurus dengan baik supaya seumur hidup Anda tidak dikejar-kejar orang pemda.(Hal ini pernah terjadi juga pada saya sebelumnya). Namun Jangan percaya dulu dengan angka-angka uang yang harus dibayar kepada mereka. Cara menghitung biaya pajak reklame Out door / luar ruang dapat Ibu lihat di Blog saya di :http://purwanto89.blogspot.com
Pada blog tersebut saya memberikan contoh RUMUS hitungan untuk spanduk ukuran 1x4 meter dipasang selama 30 hari.
Pada kasus ibu yang perlu diubah adalah jumlah hari menjadi 365 (1tahun), ukuran shopsign / papan reklame, dan nilai NSR-nya yaitu sekitar Rp. 8.000,-
Pastikan bahwa setelah membayar Ibu mendapatkan kertas print out berlogo pemda DKI ukuran A4/kuarto yang kop suratnya bertuliskan "PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA - DINAS PENDAPATAN DAERAH" yang berisi tentang "SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH (SKPD)"
Pastikan juga nanti Ibu mendapat stiker yang harus ditempel pada daerah yang mudah terlihat di papan reklame Ibu.
Masalah pajak reklame ini memang lahan subur bagi orang pemda untuk mengutip uang dari kita tanpa disetorkan ke Pemerintah. Untuk "mengakalinya" bisa juga digunakan cara seperti Pak Deni. Jadi tak perlu bayar pajak reklame publik.
Demikian dari saya;
daddy palgunadi